HomeBerita

Terdakwa Bety Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Terdakwa Bety Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

FOTO: Sidang tuntutan Terdakwa Bety.

JAKARTA, JP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Bety dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa dalam amar tuntutan tersebut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.

Baca Juga  Ketika Virus Corona Merenggut Nyawa Sang Jurnalis

Terdakwa dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0