HomeBerita

Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

FOTO: Sidang Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, JP – Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, Kamis (09/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Malu Kabupatennya Masuk Daftar Daerah Tertinggal, Politisi Ini Kritisi Kinerja Eksekutif-Legislatif Lembata

Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga divonis hukuman pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0