HomeHukum dan Kriminal

Terdakwa Kasus ASABRI Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus ASABRI Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Sonny Widjaja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, dengan hukuman 10 tahun penjara, Senin (06/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa selain penjara terdakwa dituntut JPU dengan hukum denda sebesar Rp. 750 juta dan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 Miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga  Apel Kebangsaan Digelar, Kapolda Sulut: Jaga Keutuhan NKRI dari Ancaman Terorisme dan Corona

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0