JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/03/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (14/03/2023).
Disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, pada pokoknya yaitu:
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.
• Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
• Menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana penjara selama 6 bulan.
• Barang bukti nomor 1 – 237 digunakan dalam perkara Edi Santoso dan barang bukti nomor 238 – 273 (aset milik Terdakwa), dirampas untuk negara.
• Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa, yaitu:
1. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 24 Mei 2021
a. Tanah dan bangunan di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor No. HGB 1910 BPN Kabupaten Bogor seluas 299 M2.
b. Tanah dan bangunan di Desa Cibeuteng Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor No. HGB 9 BPN Kabupaten Bogor seluas 120 M2.
c. Tanah dan bangunan di Kel. Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor, SHM No. 1488 seluas 133 M2.
d. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 13 seluas 3.973 M2.
e. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 246 seluas 232 M2.
f. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 249 seluas 965 M2.
g. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 388 seluas 946 M2.
h. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 604 seluas 2.883 M2.
i. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1919 seluas 410 M2.
j. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1477 seluas 107 M2.
k. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1504 seluas 215 M2.
l. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.373 seluas 758 M2.
m. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.5623 seluas 1.135 M2
2. Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 721/Pen.Pid/2021/PN.Dpk tanggal 16 November 2021
a. 1 unit apartemen Cinere Resort Tower Kintamani di Lantai 12 No. 11
b. 1 unit apartemen Cinere Resort Tower Kintamani di Lantai 12 No. 9
3. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 21/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 25 Juli 2022
a. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.7615 seluas 1.300 M2.
4. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Agustus 2022
a. Tanah dan bangunan yang dimaksud dalam SHM No.1029 dan fotokopi SHM No.1029 BPN Kotamadya Jakarta Selatan seluas 1.703 M2.
5. Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 231/Pen.Pid/2021/PN.Cjr tanggal 8 Juni 2022
a. Tanah dan bangunan, SHM No.218, BPN Kabupaten Cianjur seluas 500 M2.
b. Tanah dan bangunan, SHM No.320, BPN Kabupaten Cianjur seluas 150 M2.
c. Tanah dan bangunan, SHM No.321, BPN Kabupaten Cianjur seluas 145 M2.
d. Tanah dan bangunan, SHM No.332, BPN Kabupaten Cianjur seluas 100 M2.
6. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 32/Pen.Pid/2020/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2020
a. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 250, BPN Kabupaten Bogor seluas 5.103 M2.
b. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 254, BPN Kabupaten Bogor seluas 6.310 M2.
c. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 119, BPN Kabupaten Bogor seluas 1.155 M2.
7. Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 756/Pen.Pid/2020/PN.Mlg tanggal 01 Desember 2020
a. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01451, BPN Kota Batu seluas 1.800 M2
b. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01429, BPN Kota Batu seluas 1.230 M2
8. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3128/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel tanggal 22 Desember 2021
a. 1 unit HINO RN 285 No. Polisi B7061SGA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
b. 1 unit HINO/110 SDBL No. Polisi B7030SAA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
c. 1 unit Mitsubishi FE 84G BC No. Polisi B7047SAA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
d. 1 unit RN 285 No. Polisi B7076SGA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
e. 1 unit HINO TYPE RN 285 No. Polisi B7080SGA Tahun 2017 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
f. 1 unit RN285 No. Polisi B7083SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
g. 1 unit RN285 M/T No. Polisi B7087SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
h. 1 unit MITSUBISHI COL DIS No. Polisi B7173 Tahun 2015 dan kunci serta berserta STNK an PT Rudi Mapan Jaya
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/JPc)
COMMENTS