HomeHukum dan Kriminal

Terdakwa Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus ASABRI

Terdakwa Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019 Sonny Widjaja divonis 20 (dua puluh) tahun penjara, Selasa (04/01/2021).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi;

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus PT AMU

Selain itu dalam amar putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa harus membayar denda sebesar Rp. 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;

Juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 64,5 miliar dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun;

Baca Juga  Kejagung Kuliti 11 Saksi Dalam Kasus ASABRI

Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0