JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana “menyebarkan berita bohong (HOAKS)” atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan, Jumat (30/04/2021) yang lalu,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya, Terdakwa Syahganda Nainggolan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang amar putusannya antara lain :
1 Menyatakan Terdakwa SYAHGANDA NAINGGOLAN, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Di mana JPU pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangannya dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim JPU mengajukan upaya hukum Banding. (JPc)
COMMENTS