HomeHukum dan Kriminal

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba

JAKARTA, JP- Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa (29/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga  3 Orang Ahli Diperiksa dalam Sidang PT ASABRI Atas Nama Terdakwa Betty

Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, di mana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu (26/06/2021) terhadap terpidana, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0