HomeHukum dan Kriminal

Terpidana Pemalsuan Akta Ditangkap Tim Tabur

Terpidana Pemalsuan Akta Ditangkap Tim Tabur

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan terpidana lelaki Isman Lewa (47), warga Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (16/02/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan tindak pidana “turut derta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” yang merupakan buronan dari Kejati Sulsel.

Baca Juga  Kajati Pantau Penataan Arsip Kejati Sulut

Terpidana diamankan di tempat tinggalnya karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejari Makassar guna dilaksanakan eksekusi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga  Sudah 76 Kasus Kebakaran, Manado Layak Masuk Zona Merah

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0