HomeHukum dan Kriminal

Tersangka Kasus ‘Paka-Paka Ombak’ Bakal Bertambah, Tololiu: Beri Kami Waktu, Pasti Tuntas

Tersangka Kasus ‘Paka-Paka Ombak’ Bakal Bertambah, Tololiu: Beri Kami Waktu, Pasti Tuntas

MANADO, JP- Kedatangan ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) dan sejumlah aktivis di bawah komando Ketua Umum DPP LMI Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan bertemu Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., MH., membicarakan soal penanganan kasus korupsi pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara.

Ketika dikonfirmasi, Kajati Sulut melalui Kabag TU Kejati Sulut Rein Tololiu SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya terus menseriusi kasus pemecah ombak untuk dituntaskan sebagaimana proses hukum berjalan.

“Yang pasti proses terus jalan. Sebelumnya kami sudah menahan satu orang tersangka dan kami akan mengusut hingga tuntas. Semua yang terlibat dipastikan diproses,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Talaud Giatkan Patroli Malam

Hanya saja, lanjut Tololiu yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., pihaknya melakukan secara diam-diam alias tidak disampaikan ke publik, sebelum ada penetapan tersangka dan penahanan.

“Kami tidak menghebohkan penanganan kasus ini, agar biasnya tidak kemana-mana dan dikhawatirkan muncul opini yang justru merugikan penanganan kasus,” jelasnya.

Namun demikian, Tololiu yang ditugaskan dalam penanganan kasus tersebut mengapresiasi atas kedatangan LMI dan para aktivis tersebut.

“Kami kan sebelumnya sudah menangkap adik dari Bupati Minut berinisial AMP, dalam waktu dekat kami juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pemecah ombak tersebut. Mohon berikan kami waktu untuk bekerja karna kami sedang mengumpulkan data dan barang bukti lainnya” tandasnya.

Baca Juga  Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Wajib Miliki 3 Hal ini

Diketahui, sebelumnya diberitakan selain menahan tersangka AMP, penyidik Kejati Sulut juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus ini.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu di Kejati Sulut. Sampai saat ini sudah ada 4 orang yang divonis bersalah dan dihukum, masing-masing mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Rosa Tidajoh, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat di BPBD Minut Steven Solang, Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa yang adalah pelaksana proyek pemecah ombak Likupang Robert (Robert Maukar, dan mantan Pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambuwun. (JPc)

Baca Juga  Dugaan Korupsi incinerator Pemkot Manado Segera Diekspose ke Kejati

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0