HomeBerita UtamaHukum dan Kriminal

Tewaskan Polwan, Wakil Bupati Mabuk Ini Ditahan, Terancam Tak ikut Pilkada

Tewaskan Polwan, Wakil Bupati Mabuk Ini Ditahan, Terancam Tak ikut Pilkada

PAPUA, JP- Tragis dialami seorang polisi wanita (Polwan), Bripka Christin Meisye Batfeny (36). Ia tewas tewas di tempat setelah ditabrak Toyota Hilux yang dikemudikan Erdi Dabi (31) di jalan Ardipura tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/09/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Ironisnya, pelaku merupakan Wakil Bupati Yalimo dan saat ini ķembali maju di Pilkada Yalimo 2020 sebagai Bakal Calon Bupati Yalimo 2020-2025.

Parahnya lagi, pelaku dalam dipengaruhi minuman keras (mabuk, red) saat mengemudikan mobilnya.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi awak media.

“Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan Pengemudi mobil Toyota Hilux tersebut adalah Wakil Bupati Yalimo. Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Saat mengendarai mobil, ditemani rekannya AM,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Menginisiasi Kolaborasi Pencegahan Mafia Pelabuhan

Djelaskan Gustav, kejadian itu bermula ketika ED mengendarai Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop. Sementara dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya.

Di sebuah tikungan (Tempat Kejadian Perkara, red), mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak Bripka Christin yang datang dari arah berlawan datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-max. Alhasil, tabrakan pun tak bisa dihindari.

“Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Gustav memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus kecelakaan ini meski pelaku merupakan pejabat.

“Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas,” kata dia.

Baca Juga  Depresi Job Sepi Selama Corona, Artis Ini Bunuh Diri, Begini Unggahan Pesan Terakhirnya

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw ikut berduka atas meninggalnya Bripka Christin.

’Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak, menyita barang bukti karena akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ paparnya.

Paulus mengaku sangat kehilangan anggota yang sangat baik, disiplin dan rajin. Sebaliknya, dirinya menyesalkan dan prihatian ED seorang pejabat mengendarai mobil juga dalam kondisi mabuk.

‘’Seorang perjabat memiliki kemampuan intelektual yang cukup tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras, perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan, dampak dari mabuk-mabuknya itu sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa,” tandasnya.

TERSANGKA DAN DITAHAN

Polresta Jayapura telah menetapkan Erdi Dabi sebagai tersangka. “Dia sudah jadi tersangka dan ditahan,” tegas Paulus, Kamis (17/09/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga  Ansy Lema: KLHK Harus Transparan Soal Izin Pelepasan Hutan Seluas 3,2 Juta Hektar

Menurutnya, penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun,” katanya.

Menurut Paulus, status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas,” pungkasnya.

Dengan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan serta diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, Erdi Dabi terancam tak ikut Pilkada Serentak 2020. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0