MANADO, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus bekerja menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Keseriusan iitu dibuktikan dengan dilayangkannya surat panggilan kepada mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan diperoleh informasi, penyidik Kejati Sulut sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada VAP.
Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk SH., MH., membenarkannya.
“Memang benar sudah ada panggilan (kepada VAP) dari penyidik untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Ini sudah panggilan ketiga,” ujarnya.
Namun Rumampuk mengatakan Kuasa Hukum VAP telah memberitahukan ke penyidik kalau klien mereka sedang sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
“Yang bersangkutan (VAP, red) melalui pengacaranya memberitahukan kepada penyidik, bahwa kliennya sedang sakit dan menunjukan keterangan Sakit dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta,” tandas Rumampuk. (JPc)
COMMENTS