HomeHukum dan Kriminal

Tim Investigasi BPKP Terima Surat Tugas Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus PT Garuda Indonesia

Tim Investigasi BPKP Terima Surat Tugas Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus PT Garuda Indonesia

JAKARTA, JP- Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan Surat Tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, dan sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil, Selasa (02/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung Dituding Berpoligami, DPR: Itu Isu Lama

Hitung Kerugian Negara Kasus PT Krakatau Steel, Tim Jaksa Penyidok JAM Pidsus Koordinasi dengan BPKP

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menentukan adanya potensi kerugian keuangan negara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero).

Dan dalam waktu dekat, JAM Pidsus akan mengumumkan kerugian riil terkait perkara dimaksud.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (02/03/2022).

Baca Juga  Kajari Buton Terima Bantuan Covid-19 dari Bank Mayapada dan BPR Modern Kendari, Disaksikan Kajati Sultra

Disebutkan bahwa sebelumnya dalam konferensi pers pada Kamis (24/03/2022) lalu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100% dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. (JPc)

Baca Juga  Berantas Judi Online, Kapolres Talaud Sidak Ponsel Personil

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0