HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Amankan Oknum ASN, Tersangka Tipikor Asal Kejati Maluku

Tim Tabur Kejagung Amankan Oknum ASN, Tersangka Tipikor Asal Kejati Maluku

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan tersangka berinisial NA (39), warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Rabu (19/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (20/01/2021).

Disebutkan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kecamatan Werinama merupakan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga  Ada Pelaku Kejahatan Bertopeng Malam Hari? Kapolres Talaud: Jangan Mudah Percaya

Tersangka NA yang adalah mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo ini, diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal Bantuan Pemantauan / Penangkapan an. NA, dan karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Baca Juga  Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan Kepada Camat Parung Panjang

Lalu tersangka NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis (20/01/2022) dengan mematuhi protokol kesehatan.

Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021, bahwa NA merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 milyar.

Baca Juga  Gereja dan Pastori di Manado Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0