HomePolitik

Tim Tabur Kejagung Amankan Sekdis Pol PP Kabupaten Tabalong

Tim Tabur Kejagung Amankan Sekdis Pol PP Kabupaten Tabalong

FOTO: Terpidana Rahman Nuriadin (dalam lingkaran) saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin (47) warga Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/03/2023) sekitar pukul 18:40 WIB

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai PNS dengan jabatan Sekretaris pada Dinas (Sekdis) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tabalong.

Baca Juga  E2L Selalu Mengambil Waktu Berdoa di Tengah Kesibukan Kampanye, Bukti Pemimpin Yang Mengandalkan Tuhan

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.

Baca Juga  2024, Pemilu Digelar dengan 5 Kotak Suara Lagi

Adapun Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, Rahman Nuriadin AP., M.Si. bin Syamsudin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp4 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga  PDIP Lirik Muslim Cawawali, Golkar Berpeluang Duetkan Imba-Bobby

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0