HomeBerita

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Abed Nego Lohjay

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Abed Nego Lohjay

FOTO: Terpidana Abed Nego Lohjay (dalam lingkaran) saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Abed Nego Lohjaya anak dari Yason Ketit Lusuh (43), Jalan Pattimura RT.02/RW.29 No. 5 Kelurahan Merak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat dan Jalan KS Tubun Gang 7 RT.01 No. 1 Samarinda, bertempat di Karijawa Kabupaten Dompu, Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 21:10 WITA.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Kamis (23/02/2023).

Baca Juga  Kickoff P20, Puan Ajak Negara G20 Selamatkan Nasib Dunia dari Berbagai Krisis Global

Disebutkan bahwa Abed Nego Lohjaya anak dari Yason Ketit Lusuh merupakan
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Terpidana dalam tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga  Teriakan MDB Calon Walikota Manado Menggema di Rakercab Demokrat

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

Baca Juga  Siswa SMP Tewas Saat Jalani Hukuman, Ini Jawaban Pihak Sekolah

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0