HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Bekuk Direktur PT Buena Rezeki

Tim Tabur Kejagung Bekuk Direktur PT Buena Rezeki

BOGOR, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Direktur PT. Buena Rezeki lelaki Irwanto Bin Ilyas (47), terpidana perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli, yang selama ini menjadi buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Kamis (13/01/2022), karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, namun tidak dpenuhi terpidana, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung, dan selanjutnya hari ini, Jumat (14/01/2022) dibawa menuju Aceh dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga  Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Kacab PT Deli Agung Utama, Terpidana Buronan Tipikor

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa IRWANTO BIN ILYAS merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 845.250.490,49. Di mana terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Amankan Direktur Citra Trikarsa Niaga

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0