JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ong Onggianto Andreas (39) di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (09/03/2021) pukul 13:20 WITA.
Terpidana asal Sirimau, Kota Ambon ini
merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Diketahui, kasus ini berawal ketika Terpidana Ong selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu MKES., yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Ong untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Ong telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana Ong dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp516.050.000 subsidiair bulan.
Terpidana Ong diamankan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
“Melalui program Tabur, Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS