HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Manado Amankan Terpidana Arthur Mumu di Jakarta

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Manado Amankan Terpidana Arthur Mumu di Jakarta

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengamankan terpidana Oldy Arthur Mumu (46), warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu (18/06/2022,).pukul 20:15 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Minggu (19/06/2022).

Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Sulut

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Sempat DPO, Mantan Kades Tersangka Kasus Dugaan Penyalagunaan APBDes Diamankan Tim Tabur Kejagung

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidana OLDY ARTHUR MUMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  JAM Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kotamobagu

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” ujar Sumedana. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0