JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan Maman Suherman Bin Jaya Permana (60), warga Jalan Haji Gedad No. 60 RT 002 RW 002 Desa Paninggalan Utara, Kecamatan Cileduk, Tangerang, Banten, Senin (27/09/2021) pukul 22:15 WIB.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpiblik.com, Selasa (28/09/2021).
Terdakwa yang ditangkap adalah buronan tindak pidana kehutanan yang merupakan buronan dari Kejati Kalbar.
Terdakwa diamankan di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalbar, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan selanjutnya terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalbar, Selasa (28/09/2021) pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.
Bahwa terdakwa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 – Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp750 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS