JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atas nama Terpidana Bahri Hamisi alias Bahri (40), Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kab. Halmahera Selatan, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Rabu (21/04/2021) pukul 12:18 WIB,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, oleh karenanya
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya. Setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam DPO dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (JPc).
COMMENTS