HomeBerita

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

FOTO: Buronan Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution saat diamankam Tim Tabur Kejati Sumut.

JAKARTA, JP – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution, Rabu (15/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Muhammad Khaidir Nasution merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Baca Juga  Golkar Usul Tiga Nama, Putri SVR Kans Wakil Ketua DPRD Minahasa

Terpidana diamankan kharena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam DPO dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta.

Baca Juga  Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Terpidana Richard Eliezer

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin (03/08/2020, Terpidana dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga  BPR Difobutama Dipidana Nasabah Dengan Nilai Kredit Rp745 Juta

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0