HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Tipikor Bank Mandiri

Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Tipikor Bank Mandiri

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval (54), Jalan Camar Raya Blok C No. 4, Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat, Jumat (24/09/2021) pukul 22:45 WIB.

Terpidana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini, terkait kasus tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  19 Kontainer Disita Tim Penyidik Kejagung terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Disebutkan bahwa terpidana diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, terpidana pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000.

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus PT AMU

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.500.000.000.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

Baca Juga  BARMAS Dampingi Warga Tongkaina di Kejati Sulut, Temui Satgas Mafia Tanah

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0