JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan H. Mochtar Thayf (66), warga Perum IKIP Gununganyar Blok F/174 RT 02/VI, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (02/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan Pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008.
Terpidana yang merupakan pensiunan Pegawai PLN ini diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap terpidana. Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi.
Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Simanjuntak. (JPc).
COMMENTS