HomeHukum dan Kriminal

Tim Tangkap Buron Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus KDRT

Tim Tangkap Buron Kejagung Tangkap  Buronan Terpidana Kasus KDRT

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, SpA., MSi., Med., (49) warga Jakarta.

Penangkapan buronan dari Kejati NTT ini berlangsung di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/03/2021) pukul 17:00 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (SH., MH., yang diterima redaksi jejakpublik.com, Sabtu (13/03/2021).

Baca Juga  Tim Penyidik Melakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

Disebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Terpidana ditangkap karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Melalui program Tabur, Tangkap Buronan Kejaksaan ini, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Simanjuntak. (JPc)

Baca Juga  Mantan Bupati Minut Divonis 4 Tahun Penjara, Stevie Kecewa Hakim Abaikan Niat Baik Kliennya

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0