HomeNasional

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Mutasi ASN Tanpa Persetujuan Mendagri

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Mutasi ASN Tanpa Persetujuan Mendagri

JAKARTA, JP- Untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mutasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri,” ujarnya Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).

Disebutkannya, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN. Pertama, apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua, pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat.

Dia mengatakan, ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi. “Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di followup oleh KPU,” ujarnya.

Baca Juga  Larantuka Menuju Kota Suci, Ini Pertimbangannya

Selain ASN, Tito menilai pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu sebagai wasit sudah seharusnya bersikap netral untuk menyukseskan Pilkada 2020. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah, itu awal ketidakpercayaan,” jelasnya.

Tito bahkan mengatakan tidak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memasang orang di KPU daerah.

“Sehingga KPU dan Bawaslu tolong tunjukkan netralitas. Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh paslon-paslon,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0