HomeBeritaBerita Utama

UMP Sulut 2020 Naik Minimal 8 Persen

UMP Sulut 2020 Naik Minimal 8 Persen

MANADO, JP- Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dipastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (1/11/2019) dengan kenaikan minimal 8 persen dari UMP saat ini Rp 3.050.000.

“Tidak bisa diturunkan, paling rendah kenaikan 8 persen,” ujar Gubernur Olly Dondokambey SE di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (30/8/2019) siang.

Diakui Olly, dalam menentukan hasil UMP Sulut 2020 tidaklah mudah.

“Saya kira suatu hal diskusi memang panjang menyangkut pengupahan karena kita tahu persis UMP Sulut ketiga tertinggi di Indonesia,” tandas Gubernur Olly.

Kenaikan UMP tersebut, menjadi tantangan bagi Provinsi Sulut, yang tahun ini saja berada pada posisi ketiga terbesar di Indonesia, setelah DKI Jakarta dan Papua.

Baca Juga  Dinkes Gelar Peringatan HKN ke-57, Wagub Ingatkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan

“Suatu tantangan bagaimana mengajak investasi ke Sulut, tapi UMP tinggi itu juga penting. Kita ajak masyarakat untuk mendorong upah berkeadilan artinya sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing dan skil agar variasi upah tak jadi standar sehingga orang punya keahlian punya upah lebih,” tukasnya.

Olly pun meminta agar para pelaku usaha untuk sabar menunggu nominal UMP Sulut tahun 2020. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0