MANADO, Pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oknum pegawai Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado terhadap warga kota Manado bernama Rheny Tatimu.
Informasi ini diperoleh ketika Rheny memposting dugaan pungli tersebut di Facebook Group Manguni tertanggal 7 Januari 2020. Dalam postingan itu Rheny menceritakan dirinya dipungut biaya pengurusan KK dan Akte Nikah oleh oknum pegawai Kelurahan Paniki sebesar Rp1 juta.
Dalam ceritanya, Rheny mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal ketika ia ingin mengurus KK dan Akte Nikah. Namun selama 1 tahun belum diurus karena alasan KTP suami masih dari luar dan belum ada KK.
Ia pun ke Kantor Lurah dan bertemu oknum pegawai kelurahan tersebut yang bersedia membantu asalkan diberikan uang Rp 1 jita. Karena sangat membutuhkan dua dokumen tersebut, Rheny pun menyetujuinya namun dengan permintaan dipanjar setengah dulu.
“Saya minta panjar lima ratus ribu dulu sisanya kalau dokumen sudah ada, dan diiakan lalu dibuat kuitansi yang dia tandatangan. Tapi sampai Januari ini belum selesai. Dan waktu ketemu dia bilang bayar dulu setengahnya supaya ao mo keluar (dokumennya),” tulis Rhenny di akun facebooknya.
Selanjutnya, Rheny melaporkan masalah yang dihadapinya ini kepada Anggota DPRD Manado Jurani Rurubua SST, selaku wakil rakyat Dapil Singkil-Mapanget. Meski masih teebaring sakit di Rumah Sakit Siloam Paal 2 Manado, Jurani berusaha menindaklanjutinya laporan warga ini ke pihak kelurahan.
“Pak Lurah Paniki Bawah sudah menyampaikan permohonan maaf ke Rani (Jurani, red) dan mengayakan dia sendiri tidak mengetahui kejadian ini karena baru beberapa bulan menjadi Lurah Paniki Bawah. Tapi dia berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Belum ada klarifikasi baik dari oknum pegawai tersebut maupun pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado. (JPc)
COMMENTS