Usai Direcoki Miras, ABG asal Tomohon Diduga Diperkosa Berulang Kali

Dua pelaku berinisial AN alias Boboy (17) dan RL alias Umbas (26) saat ditangkap Tim URC Totosik.

TOMOHON, JP- Perilaku bejat dilakukan dua pemuda asal Kelurahan Tara-Tara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, kota Tomohon berinisial AN alias Boboy (17) dan RL alias Umbas (26).

Keduanya diduga berulang kali memperkosa seorang gadis ABG asal Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan,
kejadian tersebut berawal ketika korban dijemput oleh pelaku AN menggunakan sepeda motor pada hari Senin (02/09/2019).

Oleh AN, korban dibawa ke salah satu perkebunan di Kelurahan Tara-Tara. Di sana telah menunggu pelaku pelaku RL.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Limpahkan Berkas Terdakwa Mohammad Risieq cs ke PN Jakarta Timur

Selanjutnya oleh kedua pelaku, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat itulah, kedua terduga pelaku langsung menjalankan aksinya, mulai memperkosa korban.

Aksi bejat kedua pelaku tidak hanya dilakukan di perkebunan saja, melainkan juga dilakukan di rumah milik terduga pelaku AN.

Bahkan selama seminggu, korban dipaksa melayani nafsu bejat AN setelah direcoki miras.

Tak menunggu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim URC Totosik dibawa pimpinan Bripka Yanny Watung dan ditahan.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kasubag Humas Polres Tomohon, Iptu Johny Kresyen membenarkan peristiwa dugaan pemerkosaan ini.

Baca Juga  Wabup Anisya: Paskibraka Bukan Sekadar Pengibar Bendera

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kini ditahan,” ujarnya. (JPc)