Usai Dua Kapolda Dicopot, Giliran Gubernur DKI Jakarta Dipanggil Polda

Habib Rizieq Shihab dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA – Sikap tegas ditunjukan Kapolri Jenderal Idham Azis. Setelah sebelumnya mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudy Sufahradi Novianto karena tidak memperhatikan Protokol kesehatan Covid-19 pada acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS), kini giliran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Di mana Anies dipanggil secara rrsmi oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq.

Rencananya, Anies dipanggil menghadap
di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan pada Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  JAM-Intelijen: Pencapaian Kegiatan PPS Harus Jadi Cambuk Demi Mencapai Hasil Lebih Baik

Selain Anies, juga dipanggil anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Selain itu, juga dipanggil beberapa tamu yang hadir.

“Semuanya lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/11/2020), sebagaimana dilansir dari Okezone.com.

Ia memastikan penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi. “Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS,” tandasnya. (JPc)