HomeHukum dan Kriminal

Usut 2 Kasus Mega Korupsi Dengan Kerugian Negara Nyaris 40 Triliun, Kejagung Dinilai Pulihkan Kepercayaan Investor

Usut 2 Kasus Mega Korupsi Dengan Kerugian Negara Nyaris 40 Triliun, Kejagung Dinilai Pulihkan Kepercayaan Investor

JAKARTA, JP- Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dan Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi secara umum di Indonesia. Justru sebaliknya mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat, serta memberikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.

Penegasan ini sekaligus menjawab hasil survei KedaiKOPI, yang salah satunya menyatakan penanganan kedua kasus itu telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

“Justru kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri telah mengikis kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan menggerus kredibilitas pemerintah, sehingga harus ada penegakan hukum yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN,” tegas Tauhid.

Baca Juga  Seharian, Kajati Sulut Dampingi Menteri Pertanian

Ia tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi ataupun kinerja pasar modal di dalam negeri.

“Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” katanya.

Sedangkan Verrie juga menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung telah memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Senior Partner & Funder Hendrylaw ini menjelaskan penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejagung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara.

Baca Juga  Lantik 16 Pejabat Kejagung dan 11 Kajati, Jaksa Agung Minta Tangani Perkara Secara Profesional dan Tepat Sasaran, Ini Nama-namanya

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mari kita hormati putusan pengadilan,” paparnya.

Dikatakan Verrie, penyitaan aset merupakan wewenang penegak hukum dan atau lembaga peradilan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara sehingga penyitaan itu sah.

Salah satu bukti, lanjutnya, Kejagung memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“itu bukti tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” tukasnya.

Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi ini mengaku tidak heran jika Kejagung diserang karena berani menyita aset para tersangka yang nilainya triliunan rupiah.

Baca Juga  Usai Ikut Kongres PDI-P di Bali, Anggota DPR RI Berharta Rp 25 Miliar Ditangkap KPK

“Masyarakat harus cermat, jangan sampai tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu pelaku korupsi,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun, sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Jika kedua kasus ini dijumlahkan maka nilai kerugian negaranya mencapai Rp39,58 Triliun. Tercatat ada dua tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Salah satu tersangka di kasus Asabri adalah Benny Tjokrosaputro yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, Benny sudah divonis penjara seumur hidup. (JPc/GNi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0