JAKARTA, JP- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Kali ini penyidik melakuian pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Andi Ony Prihatono, dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Dudy Jocom, Kamis (04/03/2021).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sehari sebelumnya, Rabu (03/03/2021), penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2010 hingga saat ini Lukman Nul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Dudy.
Diketahui, kasus ini berawal saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 dijabat oleh Dudy Jocom (DJ). Dudy diduga melalui kenaIannya menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan Gedung IPDN.
Kemudian dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta, salah satunya membahas kesepakatan sebelum lelang dilakukan. Mereka kemudian menyetujui pembagian pekerjaan dalam proyek tersebut.
Sejumlah perusahaan konstruksi kemudian dilibatkan dalam proyek tersebut, masing-masing PT Waskita Karya untuk proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek Gedung IPDN di Sulawesi Utara.
KPK menduga Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta “commitment fee” sebesar 7 persen. Selanjutnya pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Selanjutnya Dudy bersama sejumlah kontraktor pemenang lelang tender proyek kemudian menandatangani kontrak proyek.
Selanjutnya pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar anggaran dana dapat segera dibayarkan.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011. Kedua tersangka tersebut adalah Dudy Jocom dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11.18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9.378 miliar. (JPc)
COMMENTS