HomeHukum dan Kriminal

Usut Kasus Garuda, Kejagung Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Garuda, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Senin (31/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AP selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

Baca Juga  4 Pelaksana PT. AMU Perwakilan dan 1 Pemimpin PT. Askrindo Cabang Diperiksa

2. EL selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

3. IA selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Dirut PT Waskita Karya Ditahan Tim Penyidik Kejagung

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0