MINUT, JP- Setelah menjalani cuti Pilkada, Bupati Minahasa Utara Vonny A Panambunan (VAP) kembali memimpin Kabupaten Minut.
Menariknya, di hari pertama masuk kantor, VAP langsung membatalkan Surat Keputusan (SK) Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey terkait penempatan penjabat Hukum Tua (Kumtua) yang ada di beberapa desa di Kabupaten Minut, Senin (7/12/2020).
Selanjutnya, dia melantik 23 penjabat Kumtua di atrium kantor Bupati Minut, Senin (7/12/2020).
Adapun pelantikan ini sesuai dengan SK Bupati Minut Nomor 257-279 tertanggal 2 Desember 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kumtua. Penjabat Kumtua yang dilantik ini akan memimpin paling lama 1 tahun.
Pada waktu yang sama juga, VAP melakukan roling terhadap 2 pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minut dan juga 10 pejabat struktural dijajaran Pemkab Minut.
Pada kesempatan itu, dia mengharapkan kepada penjabat Kumtua dan pejabat struktural yang baru dilantik agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta agar pejabat yang baru lantik agar kerja dengan baik dan layani masyarakat. Nantinya ada penilaian dari saya. Jika tidak bertugas dengan baik, maka siap-siap saya ganti,” pintanya. (JPc)
COMMENTS