MANADO, JP- Pasca penangkapan Penceramah Ustadz Yahya Waloni oleh penyidik Bareskrim Polri, sebuah video pendek beredar di media sosial dan menjadi viral. Video itu diposting di akun facebook DPP LMI dengan narasi sebagai berikut:
BRAVO DAN MAJU TERUS
POLISI REPUBLIK INDONESIA 👮
YANG SUDAH MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL 👍🏻👍🏻👍🏻
DI INDONESIA INI TIDAK BOLEH ADA OKNUM ATAU KELOMPOK YANG MENGHINA AGAMA YANG DI AKUI DI INDONESIA..🇲🇨
.
Pdt Hanny Pantouw STh
“KASIHILAH MUSUHMU”
.
BRAVO POLRI 👍🏻👍🏻
BERSAMA KITA BISA
Dpp Lmi Infokom
Rupanya di dalam video itu, Pendeta (Pdt) Hanjy Pamtouw STh memprotes isi ceramah yang disampaikan Ustadz Yahya Waloni karena diduga telah menistakan agama Kristen. Di mana dengan suara lantang menggunaian dialeg Manado, Pdt Hanny menyebut Yahya Waloni telah menyebut Kitab Suci sebagai kitab palsu dan mengatakan Agama Kristen itu kafir.
Bahkan Pdt Hanny yang juga adalah Ketua Umum/Tonaas Wangko DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI), ormas adat terbesar di Indonesia ini mengungkapkan bahwa jika ada ayat dalam Alkitab yang mengatakan bisa menampar orang maka dia menjadi otang pertama yang menampar Yahya Waloni. Sayangnya, menurut Pdt Hanny, di Alkitab memgatakan kasihilah musuhmu.
“Jangan sama deng Yahya Mahoni eeh Yahya Wahoni atau Waloni depe nama?
Hari-hari dia bukan dakwa itu tentang kebaikan dia pe kitab suci cuma da bage-bage orang Kristen itu kafir, maso neraka, dorang pe alkitab itu palsu. Kalau ada satu aja ayat di Alkitab bisa lap pa ngana tampeleng (tampar, red) orang, kita orang pertama yang mo tampeleng pa ngana Yahya (Waloni). Cuma untung di Alkitab bilang kasihilah musuhmu karena pembalasan itu haknya Tuhan,” ujar Pdt Hanjy dalam penggalan video tersebut dengan nada geram.
Di video tersebut juga ada penggalan pernyataan Pdt Hanny di salah satu kegiatan di Manado, di mana Pdt Hanny mempertanyakan kepada pemerintah pusat mengapa Yahya Waloni tidak segera diproses hukum meski yang bersangkutan diduga sudah menistakan agama Kristen.
“Seorang Yahya Waloni yang sampai saat ini mengatakan Alkitab kami palsu, mengatakan kami Kristen masuk neraka. Apakah itu penegakan hukum dijalankan atau tidak,” ucap Pdt Hanny di video tersebut.
Selanjutnya, masih tentang isi dari video itu, juga ditampilkan ceramah Yahya Waloni yang diduga telah menistakan agama Kristen serta saat Yahya Waloni digelendang ke Mabes Polri usai ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
Setelah ditelusuri, ternyata permyataan pertama Pdt Hanny itu disampaikan saat berkotbah di Gereja Harmagedon di Malalayang pada bulan Juni 2021, jauh sebelum Yahya Waloni ditangkap polisi. Begitu juga dengan pernyataan kedua disampaikan saat menghadiri salah satu diskusi di Manado juga pada bulan Juni 2021.
“Ia benar. Kalau penyataan pertama Papa (sapaan untuk Pdt Hanny) sampaikan dalam kotbah di Gereja Harmagedon di bulan Juni 2021 lalu. Kalau pernyataan satunya lagi disampaikan Papa kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di sela-sela Diskusi Publik Rancangan Undang-undang Hukum Pidana yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 3 Juni 2021) . Jadi disampaikan sejak dua bulan lalu sebelum Yahya Waloni ditangkap,” ungkap Tonaas Infokom DPP LMI Pdt Refly Mawikere.

Tangkapan layar video viral: (Atas) Ustadz Yahya Waloni saat berceramah yang diduga menistakan Agama Kristen. (Bawah Kiri) Pdt Hanny Pantouw STh saat mengatakan ingin menampar Yahya Waloni. (Bahwa kanan) Pdt Hanny saat menanyakan tentang penegakan hukum terhadap Yahya Waloni kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di sela-sela Diskusi Publik.
BATAL DIJEBLOSKAN KE PENJARA
Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri hendak menjebloskan Yahya Waloni, tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, ke penjara.
Sayang, belum sempat merasakan nginap di “hotel prodeo”, penceramah kelahiran Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara ini mendadak dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/8/2021) malam.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
“Yahya Waloni dibantar ke rumah sakit tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di Rumah Sakit Polri,” ujar Ramadhan sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, alasan dilarikan ke rumah sakit karena Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung.
“Pembengkakan jantung,” ujarnya.

Yahya Waloni terbaring sakit memakai selang oksigen [Tangkapan layar Twitter/SuaraSulsel.id)
Diketahui, Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/08/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia dijerat dengan pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (JPc)
COMMENTS