HomeFlobamora-NTT

Waduh! 3 Anggota DPRD dan Setwan Ditangkap Main Judi di Ruang Sidang Paripurna

Waduh! 3 Anggota DPRD dan Setwan Ditangkap Main Judi di Ruang Sidang Paripurna

ROTE, JP- Miris memang ketika ruang sidang paripurna mendadak berubah jadi lokasi judi. Itu yang terjadi di Gedung DPRD Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini menyusul diamankannya 5 orang yang sedang main judi di gedung DPRD Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Tim Buser Polres Rote Ndao, Rabu (24/03/2021) malam.

Dari 5 orang tersebut, 3 di antaranya teridentifikasi merupakan anggota DPRD setempat. Mereka masing-masing, ZYA (52) dari PDI Perjuangan, YAD (42) dari Partai Nasdem, dan AP (57) dari partai Gerindra.

Sementara satu orang lainnya yang berstatus PNS, yakni BK (54) yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Rote Ndao. Sedangkan satu orang lainnya adalah oknum wartawan.

Baca Juga  Siapa Sebenarnya St. Nikolaus, Sinterklas dan Santa Claus?

“Benar, ada 3 anggota dewan, 1 Sekwan dan 1 wartawan. Untuk detailnya konfirmasi ke Kasat Reskrim,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Filly Hermanto, Kamis (25/03/2021), dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau menjelaskan, kasus ini berawal ketika polisi mendapati YAD keluar dari ruang sidang paripurna. Saat diinterogasi, YAD mengaku dirinya bersama 4 orang lainnya baru selesai main judi.

Benar saja, saat polisi masuk ruang rapat paripurna dan mendapati ada 5 kursi di ruang sidang masih dalam posisi melingkar dan 2 bungkus kartu remi. Namun polisi tidak mendapati adanya uang atau barang lainnya sebagai taruhan.

Baca Juga  3000 Penyelam Siap Pecahkan Rekor Dunia di Teluk Manado

Selanjutnya, kata Hermanto, mereka langsung dibawa ke Polres Rote Ndao agar bisa diinterogasi lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan.

Dan hasilnya, lanjutnya, mereka memang berjudi di ruang sidang paripurna, kecuali seorang oknum wartawan yang mengaku hanya ikut menonton saja.

“Tapi mereka tidak ditahan karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek, mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku sudah berada di tempat berbeda,” kata Mbau.

Kajadian anggota DPRD dari NTT main judi bukan pertama kali. Tahun 2017 lalu, Robby YK Kan alias RK, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga tertangkap tangan main judi kartu Samgong.

Baca Juga  Diduga Gara-Gara Djoko Chandra dan Jaksa Pinangki, Maringka Dicopot Dari Jabatan JAMIntel Kejagung

Selain itu, tahun 2018 lalu, anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), HKD (46) dari Fraksi Demokrat tertangkap sedang bermain judi oleh Personel Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTT. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0