MANADO, JP- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ibu Agnes Triani, SH.MH membuka kegiatan Sosialisasi Pusat Pemulihan Aset di Wilayah Hukum Kejati Sulut, Kamis (30/01/2020).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut ini diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari se-Sulut, para Kasi, Kasubag dan Pemeriksa di Kejati dan Kejari se-Sulut. Juga hadir dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH.MH, Kabid Data Base dan Pertukaran Informasi Gembong Priyanto, SH.M.Hum, Kabid Aset Transnasional Irene Putrie, SH.M.Hum, Kassubbid Benda Sitaan Harry A. G. Tendean, SH.MH dan staf Administrasi Franklin Manoy, SH.
Dalam kegiatan ini, disosialisasikannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-013/A/JA/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset dan peraturan Kejaksaan RI Nomor : 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Pelelangan dan penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi serta Aplikasi Aset Recovery Secure Data System (ARSSYS).
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI ibu Agnes Triani, SH. MH., memaparkan materi tentang “Pemulihan Aset, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan”.
“Yang pokoknya pada tahun 2020 ini semua tunggakan terkait barang rampasan, benda sitaan dan lelang atau penjualan benda/barang bukti dapat diselesaikan. Untuk bisa menyelesaikan itu perlu ada pemahaman mengenai apa yang perlu kita siapkan antara lain pemulihan aset, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang telah diputus oleh pengadilan, pengelolaan barang rampasan-benda sitaan-benda sita eksekusi. (JPc)
COMMENTS