MANADO, JP- Untuk penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Manado,
Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 46/Kep/Setdako tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, pada Jumat (03/04/2020).
Penetapan status ini dilakukan menyusul diterimanya surat Walikota Manado terkait permohonan status tanggap darurat oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta video conference pada Kamis (02/04/2020) dan persiapan administratif lainnya.
“Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 30 hari, yakni sejak Jumat 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020,” demikian bunyi poin pertama SK tersebut.
Dalam surat itu disebuykan juga bahwa Keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado.
Dengan demikian maka langkah-langkah taktis dan strategis yang sudah dirumuskan termasuk di dalamnya pergeseran anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan serta bantuan sosial bagi warga terdampak, dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. (JPc)
COMMENTS