HomeBeritaMinahasa Raya

Walikota MJL Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasi Kendaraan

Walikota MJL Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasi Kendaraan

BITUNG, JP- Untuk menangkal kemungkinan penyebaran wabah Covid-19, Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban (MJL) mengeluarkan edaran mengenai pembatasan jam operasi kendaraan pribadi dan umum.

Hal ini sudah disampaikan Lomban ke Kementerian Perhubungan RI. Edaran bernomor 550/143/WK yang ditandatangani Walikota Bitung, tertanggal 15 April 2020 dengan tembusan Menteri Perhubungan RI, Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Kapolres Bitung dan Dandim 1310 Bitung.

Dalam surat edaran itu terdapat enam (6) poin yang mengatur jam operasi kendaraan, baik yang masuk maupun keluar Bitung.

1. Pergerakan Kendaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Pribadi dari dan ke Kota Bitung jam operasionalnya mulai jam 04.00 WITA sampai dengan jam 21.00 WITA.

Baca Juga  PD Pasar Manado Menuju Good Corporate Governance

2. Kendaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Pribadi yang akan masuk dan keluar Kota Bitung di luar jam operasional yang telah ditentukan TIDAK DIPERKENANKAN MASUK/KELUAR Wilayah Kota Bitung.

3. Kendaraan yang diijinkan tetap masuk/keluar Wilayah Kota Bitung selama 24 Jam antara lain : kendaraan angkutan barang/logistik termasuk bahan makanan, ambulance, mobil jenazah, petugas keamanan dan petugas medis.

4. Semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bitung harus melalui serangkaian pemeriksaan protokol kesehatan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.

5. Pemberlakuan Pembatasan jam operasional Kendaraan dari dan ke Kota Bitung dimulai pada hari Jumat, 17 April 2020 Pkl. 21.00 Wita.

Baca Juga  Diserunduk Mobil Saat Duduk di Atas Motor, Warga Titiwungen Tewas di Tempat

6. Masyarakat diingatkan kembali untuk tetap berada di rumah; jika mendesak harus keluar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 (dua) meter dan selalu menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bersih di rumah masing-masing.(***)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Richie Tinangon membenarkan surat edaran tersebut. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0