HomeHukum dan Kriminal

Wanita Sitaro Tikam Suami, Kasusnya Dihentikan Kejaksaan Karena Ini

Wanita Sitaro Tikam Suami, Kasusnya Dihentikan Kejaksaan Karena Ini

MANADO, JP- Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilakukan Dikna Nalang wanita asal Kabupaten Kepulauan Sitaro terhadap suaminya Rizal Watimena yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro dihentikan, Kamis (24/02/2022).

Demikian rilis dari Plt Kajati Sulut Fredy Runtu SH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Senin (28/02/2022).

Disebutkan bahwa hal ini terjadi usai dilakukan ekspose perkara oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Fredy Runtu, SH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH, Kasi KAMNEGTIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.

Baca Juga  Kajati Sulut Beber Capaian Kinerja Bidang Perdata dan TUN. Ini Rinciannya

Adapun kasus ini bermula pada saat korban sudah mengkonsumsi minuman beralkohol yang dibawa temannya di rumah tersangka, kemudian ditegur tersangka karena sebelumnya tersangka selalu menganiaya korban jika sedang mabuk.

Sempat terlihat memegang parang, korban yang sudah mabuk masuk rumah dan menganiaya tersangka dengan tangannya.
Tak terima tersangka masuk ke dapur dan mengambil sebilah pisau lalu menikam perut korban lalu cucu dari tersangka dan korban melarikan korban ke rumah sakit. Terdapat luka robek di bagian perut akibat benda tajam.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari yang bersangkutan..

Baca Juga  Lagi, Dua Pegawai PLN Diperiksa Kejagung

Alasannya tersangka tidak pernah dipidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator di Kantor Kejari Sitaro yang dihadiri oleh saksi korban, pendamping saksi korban, tersangka dan pendamping tersangka. Tersangka dan korban yang sudah 17 hidup bersama saling memaafkan.

RestorativeJustice ini diikuti secara virtual oleh Kajari Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali SH., MH., beserta Kasi Pidana Umum Kejari Sitaro. (JPc)

Baca Juga  Ucapkan Selamat di HPN, Jaksa Agung dan Kajati Sulut Ajak Pers Jadi Akselerator Perubahan di Tengah Pandemi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0