Wouuw! Walikota GSVL Ajukan Pinjaman Rp300 Milyar Lewat PT SMI, Pengamat: Sebaiknya Ditunda Usai Pilkada

Surat dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut ke Pimpinan DPRD terkait Pemberitahuan Pinjaman PEN Daerah, yang beredar luas di media sosial.

MANADO, JP- Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) melayangkan surat ke Pimpinan DPRD Kota Manado.

Surat yang beredar luas di media sosial tersebut bernomor 900/B.02/BKAD/687/2020 tertanggal 1 September 2020 yang ditandatangani Walikota GSVL tersebut, perihal Pemberitahuan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Dalam surat ini disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program PEN sebagai dampak dari pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan alternatif pembiayaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman PEN Daerah.

“Untuk memanfaatkan pinjaman tersebut, kami telah mengajukan permohonan pinjaman kepada pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 Milyar dengan jangan waktu pinjaman selama 10 tahun,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga  Gubernur Olly Canangkan Desa Bukit Tinggi jadi Desa Kerukunan

Lebih lanjut disebutkan dalam surat tersebut, bahwa pinjaman ini diperuntukan untuk membiayai program/kegiatan yang tidak bisa dipenuhi dari pendapatan daerah. Dan pengembalian pinjaman akan dilakukan dengan cara diperhitungkan langsung (pemotongan) dalam penyaluran Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil).

“Pelaksanaan pinjaman PEN Daerah tersebut akan kami tuangkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Manado Adi Zainal Abidin membenarkan surat tersebut.

“Ia itu surat resmi dan sudah masuk di DPRD (Manado). Surat itu sudah diteruskan ke Pimpinan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga  Call Centre 112 Berbasis android, Inovasi Terbaru Mor Bastiaan Usai Jadi Juara Dunia

Sementara itu, Pengamat Politik Sulut Stefanus Sampe Ph.D mengatakan permohonan pinjaman tersebut merupakan hak Pemerintah Kota Manado. Namun sebaiknya permohonan itu diajukan setelah Pilkada Serentak digelar.

“Sebaiknya permohonan ditunda dulu. Tunggu sampai selesai Pilkada. Kan tinggal dua bulan lebih,” katanya.

Menurut Sampe, jika dilakukan saat Pilkada berlangsung di satu sisi akan menimbulkan kecurigaan pihak lain dan di sisi lain untuk menghindari kemungkinan disalahgunakan.

“Jangan sampai ada kecurigaan dan juga jangan sampai disalahgunakan,” tandas Dosen FISIP Unsrat jebolan S2 dan S3 universitas luar negeri ini. (JPc)