HomePemerintahan

10 Kabupaten/Kota Status Waspada, Gubernur Sulut Terbitkan Sejumlah Poin Antisipasi Covid 19

10 Kabupaten/Kota Status Waspada, Gubernur Sulut Terbitkan Sejumlah Poin Antisipasi Covid 19

MANADO, JP- Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan 14 poin antisipasi covid 19. Ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasann kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di tingkat desa dan kelurahan, 
pengendalian dan penyebaran Covid-19.

Surat edaran nomor 440/21/4150/Sekr Dinkes tentang peningkatan antisipasi kasus Covid 19 di Sulut, ditujukan Gubernur Sulut kepada Bupati Walikota se Sulut tertanggal 5 Juli 2021.

Adapun sejumlah poin antisipasi Covid sebagai berikut:

1. Sesuai epidemologi di Sulut wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan level Kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi) yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga  Tumiwa Targetkan PAD Gunung Tumpa Rp500 Juta

2. Meningkatkan level Kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan desa kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkan resiko penularan Covid 19.

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas Covid 19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi akademi tenpat Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  OD-SK Apresiasi Inisiatif Stakeholder Pariwisata atas G-ODSK

6. Sektor kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objel vital nasional penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik dan air ) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.

7. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.

8. Supermarket pasar tradisional took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20: 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% .

Baca Juga  Listrik Sering Padam, Penjabat Bupati Talaud Datangi PLN UID Suluttenggo

9. Apotik dan took obat dapat dibuka 24 jam.

10. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (restoran warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan mal dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

11. Resepsi pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0