10 Nama Dikabarkan Bakal Mendaftar Calon Kumtua, Jika Lolos Lanjut ke Seleksi di Kabupaten

Potret Pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua

Inilah 10 nama yang dikabarkan akan mendaftar sebagai bakal calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua (dari kiri ke kanan, dari atas ke bawah): Nadji Hamadi, Denny Poka, Simon Sili Gesimaking, Hengky Tangapo, Felix Frederik, Nikolaus Tangapo, Stenly Kumeang, Oldy Koropit, Fadly Tambeng dan Agus Sinaulan.

MINAHASA, JP – Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menetapkan tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) se-Kabupaten Minahasa. Di mana pendaftaran bakal calon Hukum Tua akan berlangsung tanggal 12 – 20 April 2026.

Desa Pineleng Dua yang akan menggelar Pilhut, terdapat 10 nama yang disebut-sebut akan mendaftar sebagai bakal calon Hukum Tua (Kumtua) Desa Pineleng Dua. Mereka adalah Hengky Tangapo, Nikolaus Tangapo, Felix Frederik, Agustinus Sinaulan, Stenly Kumeang, Oldy Koropit, Fadly Tambengi, Denny Poka, Nadji Hamadi, dan Simon Sili Gesimaking.

Hanya saja, karena sesuai ketentuan jumlah calon Hukum Tua yang akan ditetapkan untuk mengikuti Pilhut minimal 2 orang dan maksimal 5 orang calon, maka jika dalam seleksi berkas nanti setelah mendaftar terdapat jumlah bakal calon Hukum Tua yang lolos lebih dari 5 bakal calon, maka mereka yang lolos berkas akan mengikuti seleksi lanjutan di tingkat kabupaten untuk mencari 5 bakal calon dengan nilai tertinggi dan yang lain dinyatakan gugur. Seballiknya jika hanya 5 kandidat yang dinyatakan lolos seleksi berkas maka langsung ditetapkan Panitia Pilhut Desa sebagai calon tetap yang akan bertarung di Pilhut Desa Pineleng Dua

Baca Juga  Jelang Rakernas LMI, Nomor WA Tonaas Wangko Diretas

Selanjutnya, kelima bakal calon tersebut akan ditetapkan sebagai calon Hukum Tua pada Pilhut Desa Pineleng Dua yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni 2026 nanti. Jadi walaupun banyak kandidat yang mendaftar dan lolos berkas, namun yang akan ditetapkan calon Hukum Tua oleh Panitia Pilhut untuk bertarung di Pilhut Desa Pineleng Dua maksimal 5 calon dan minimal 2 calon Hukum Tua.

Adapun seleksi di Kabupaten yang akan diikuti para bakal calon Hukum Tua tersebut, diantaranya tes tertulis seputar pengetahuan tentang undang-undang desa, pemerintahan desa dan lain sebagainya, wawancara terhadap calon tentang visi, misi, kemampuan komunikasi dan sebagainya, penilaian terhadap rekam jejak berupa pengalaman kerja, berorganisasi dan sebagainya serta penilaian terhadap integritas seputar etika moral dan keteladanan dari bakal calon di tengah hidup bermasyarakat.

So, dengan semakin banyak kandidat yang maju di Pilhut nanti maka masyarakat Desa Pineleng Dua memiliki banyak pilihan. Pelajarilah visi misi dan program masing-masing kandidat, kemampuan diri serta rekam jejak mereka lalu pilihlah sesuai hati nurani masing-masing. Jangan sampai salah pilih karena masa depan desa ada di tangan masyarakat Desa Pineleng Dua. Selamat mempelajari dan memilih para kandidat dengan baik dan benar serta penuh tanggungjawab. (Rey)