MANADO, JP- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan surat teguran terhadap 19 Provinsi di Indonesia, karena masih rendahnya realiasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini mendapat perhatian dari banyak kalangan, salah satunya dari Pemerhati Pemerintahan Stefanus Tokan.
Kepada jejakpublik.com, Senin (19/07/2021), ia mengatakan, teguran itu menggambarkan bahwa birokrasi di daerah cukup memprihatinkan.
“Ternyata birokrasi di daerah juga repot,” ujarnya
Tokan yang tinggal di Jakarta ini menyebut, teguran Mendagri tersebut juga menunjukan bahwa banyak kepala daerah yang ‘tak paham’ anggaran daerahnya.
“Ada banyak kepala daerah ‘yang tak paham’ anggaran daerahnya. Masalah Covid juga terkait dengan minimnya penyerapan anggaran Covid di daerah,” katanya.
Menurut Anggota Komisi JPIC Tarekat MSC Jakarta, jika Mendagri sampai melayangkan surat teguran tersebut menggambarkan tentang minimnya kapasitas dan kualitas pimpinan daerah kita.
“Kalau Mendagri sampai beberapa kali bikin surat teguran, jangan-jangan ini memperlihatkan minimnya kapasitas dan kualitas pimpinan daerah kita,” tegasnya.
Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng (STF-SP), Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara ini pun mendorong para kepala daerah untuk segera merespon surat teguran Mendagri, termasuk mengevaluasi kinerja para Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD yang terkait dengan masalah pandemi Covid-19, dengan mengacu pada Surat Edaran kepada seluruh Gubernur, Bupati / Walikota se-Indonesia Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
“Surat Mendagri harus segera direspon oleh para gubernur di 19 provinsi tersebut. Jika tidak maka itu akan berdampak lebih buruk lagi bagi daerah dan beresiko pada kredibilitas pimpinan daerah. Dan bukan tidak mungkin bisa berujung sampai pada persoalan hukum,” tandas Tokan yang pernah menjadi jurnalis ini.
Diketahui, 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri yakni Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepri, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Babel, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. (JPc)
COMMENTS