MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffrey Maukar, SH., MH dan Kasi Oharda Cherdjariah SH., MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Selasa, (26/10/2021).
Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa yaitu perkara tindak pidana umum atas nama tersangka FFS alias ANDO dalam perkara dugaan perlindungan anak.
Di mana tersangka yang diduga melanggar sangkaan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka NDR alias TETE yang disangka melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dari kedua perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari yang bersangkutan.
Bahwa kedua perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari yang bersangkutan. Bahwa kedua perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk Restorative Jusitce.
Adapun syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka FFS alias ANDO sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi. (JPc)
COMMENTS