HomeBerita

Kajati Sulut Gelar Ekspose Perkara RJ dengan Tersangka RCG Secara Virtual dengan JAM Pidum

Kajati Sulut Gelar Ekspose Perkara RJ dengan Tersangka RCG Secara Virtual dengan JAM Pidum

 

MANADO, JP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Andi Muhammad Taufik. SH., MH., CGCAE., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Dr. Transiswara Adhi SH., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulut Jeffry Maukar, SH., MH., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH., M.Hum., bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, Kamis, (04/07/2024).

Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik SH., MH., CGCAE., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., Senin (24/06/2024) bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Jumat (25/07/2024).

Disebutkan bahwa upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RCG alias Rifai dkk yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Seluruh Kordes FTM se-Sonder Siap Menangkan Jusak Kereh - Audy Karamoy, Konsolidasi Diisi Siraman Rohani

Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah Keluarga Takalamingan-Andris di Kampung Mahueni Lindongan III Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tersangka I Rifai bersama tersangka II JT aalias Jaimas telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Glen Klaudio Dauhan, di mana perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut :

– Berawal dari tersangka I dan II yang sudah dalam keadaan mabuk berjalan kaki hendak pulang ke rumah, kemudian pada saat berada disamping rumah keluargaTakalamingan-Andris, tersangka I dan tersangka II melihat sepeda motor yang terparkir di samping rumah tersebut, di mana tersangka I dan tersangka II yang merasa curiga, kemudian mengetuk pintu rumah tersebut dan memanggil anak saksi Alwina Anifa Londais.

Baca Juga  Ibadah Jumat Agung di Talaud Lancar dan Aman

– Kemudian anak saksi Alwina Anifa Londais keluar dari kamar dan membuka pintu, di mana para tersangka sedang berdiri di depan pintu rumah lalu tersangka I menanyakan kepada anak saksi Alwina Anifa Londais keberadaan saksi korban (pacar dari anak saksi Alwina Anifa Londais) yang dijawab oleh anak saksi Alwina Anifa Londais dimana pacarnya sedang berada didalam kamar. Selanjutnya tersangka I masuk kedalam rumah dan memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam kamar, kemudian tersangka I langsung masuk ke dalam kamar dan menarik tangan saksi korban dari tempat tidur menuju keluar kamar.

– Kemudian tersangka II ikut masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat tersangka I yang sedang menarik tangan dari saksi korban, dan tiba-tiba tersangka II langsung mendekat dan menendang badan saksi korban hingga membuat saksi korban terjatuh di lantai kamar, selanjutnya tersangka I memukul dan menendang saksi korban lalu menarik saksi korban keluar dari dalam rumah tersebut hingga sampai dijalan depan rumah. Selanjutnya tersangka I menjatuhkan saksi korban di atas jalan dan dengan menggunakan kaki dan menginjak-injak bagian badan saksi korban, kemudian datang masyarakat sekitar melerai tersangka I dengan saksi korban.

Baca Juga  YLM - DRK Mendaftar di KPU Minahasa Siang Ini, Bukti Keterpanggilan Nurani Putri-Putra Terbaik Tanah Toar Lumimuut

– Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka, saksi korban mengalami sakit pada bagian tubuh dan kepala berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 353/12/VER/PKM/-OND/II/2024, tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Joel Lumintang.

– Dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama tersangka Rifai dkk untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0