JAKARTA, JP- Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang masing-masing terdakwa 1 Mukti Sulaiman dan terdakwa 2 Ahmad Nasuhi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A, Rabu (29/12/202).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (30/12/2021).
Disebutkan bahwa dalam amar putusan yabg dibacakan dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut, terdakwa 1 divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa 2 selama 8 tahun penjara.
Kedua terdakwa masing-masing juga dihukummembayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan kurungan;
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;
Sebelumnya, JPU pada Kejari Palembang dalam surat tuntutannya menuntut agar terdakwa 1 dihukum 10 tahun penjara dan terdakwa 2 dipenjara 15 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum para terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari. (JPc)
COMMENTS