2 Terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Divonis Bersalah

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang masing-masing terdakwa 1 Mukti Sulaiman dan terdakwa 2 Ahmad Nasuhi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A, Rabu (29/12/202).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (30/12/2021).

Disebutkan bahwa dalam amar putusan yabg dibacakan dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut, terdakwa 1 divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa 2 selama 8 tahun penjara.

Baca Juga  Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi

Kedua terdakwa masing-masing juga dihukummembayar denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan kurungan;

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;

Baca Juga  Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023 Sebagai Wujud Rasa Peduli kepada Seluruh Warga Adhyaksa

Sebelumnya, JPU pada Kejari Palembang dalam surat tuntutannya menuntut agar terdakwa 1 dihukum 10 tahun penjara dan terdakwa 2 dipenjara 15 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum para terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari. (JPc)