HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Usut Dugaan Tipikor Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM dan PT Air Manado

Kejati Sulut Usut Dugaan Tipikor Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM dan PT Air Manado

JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado.

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (29/12/2021).

Disebutkan bahwa kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan asset (Penggelapan asset, red) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT :06/P.1/Fd.1/12/2021.

Baca Juga  Ketua Umum IKB NTT Minta Gubernur Sulut Perhatikan Mahasiswa Rantau

Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan terhadap dugaaan tindak pidana korupsi dimaksud sejak tanggal 21 Desember 2021. Mereka adalah Reinhard Tololiu, SH., MH., Andi Usama Harun, SH., MH., Sinrang, SH., MH., Parsaoran Simorangkir, SH., MH., Harry Arthur G. Tendean, SH., MH., Pingkan W. I. Gerungan, SH., MH., Alexander Sulung, SH., Maryanti Lesar, SH., MH, Stefi S. Tatilu, SPd., SH., MH., Christiana O. Dewi, SH., MH., Jasmin Samahati, SH., MH., Mita Ropa, SH., MH., dan Pattrick William R. Malangkas, SH. (JPc)

Baca Juga  'Siervas’ Band Rock Para Biarawati yang Mendunia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0