HomeHukum dan Kriminal

3 Komisaris Diperiksa Kejagung dalam Kasus Garuda

3 Komisaris Diperiksa Kejagung dalam Kasus Garuda

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Kamis (03/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. WAY selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

Baca Juga  Usut Kasus Garuda, Kejagung Periksa 3 Saksi

2. BR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

3. CK selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Kembali Periksa Pegawai PLN

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0