HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus LPEI

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (03/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. N selaku Buruh Harian Lepas Tahun 2013-Februari 2021 Bekerja di PT. Mounthdreams Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

Baca Juga  Oknum Karyawati Bank Daerah di Manado Dipolisikan

2. AA selaku Pengurus CV Multi Mandala Periode 2017, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

3. SM selaku Staf Purchasing/Pembelian PT. Gunung Hijau, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

4. AA selaku Konsultan Bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

5. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Pelaksana III LPEI

6. NS selaku Mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

7. MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

8. ITK selaku pihak swasta (Direktur PT. Permata Sinita Kemasindo), diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.

Baca Juga  2 Saksi Diperiksa Terkait Kasus LPEI

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0