3 Pejabat Tinggi PT. Askrindo Diperiksa Agung

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA; JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Rabu (08/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

1. AWA selaku Mantan Direktur Utama PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Baca Juga  Jaksa Agung Beri Amanat di Pembukaan PPPJ Angkatan Ke-78

2. FYP selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Serang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

3. INS selaku Mantan Direktur Utama PT. AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. PT. AMU.

Baca Juga  Lima Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya Tahap Satu

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)